Korupsi Videotron di Disperindag Medan, Djohan Divonis 4,5 Tahun dan Ellius Secara In Absentia 5 Tahun

persidangan secara video teleconference

topmetro.news – Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (50), Jumat (8/10/2021), lewat persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya kena vonis 4,5 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Di arena sidang yang sama, terdakwa lainnya Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) yang mengerjakan pengadaan 6 unit papan videotron kena hukum 5 tahun penjara berikut denda Rp200 juta serta subsidair serupa.

Bedanya, persidangan Ellius (berkas terpisah) berlangsung secara in absentia. Hal itu karena terdakwa ini tidak ketahuan lagi di mana keberadaannya. Selain itu, Ellius wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.676.483.

Dengan ketentuan, bila dalam 1 bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutup kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis hakim dengan ketua Eliwarti dan Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Medan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dan penambahan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU, telah terbukti.

Terdakwa Djohan dan Ellius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan. Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Untuk terdakwa Djohan, hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemko Medan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,” urai Eliwarti.

Melarikan Diri

Sementara untuk terdakwa Ellius, hal yang memberatkan yakni melarikan diri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa,” tegas Immanuel yang juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan itu.

JPU dimotori Nur Ainun Siregar maupun terdakwa Djohan dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama punya hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Dengan demikian vonis terhadap kedua terdakwa terkait pengadaan 6 unit papan video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA 2013, sama dengan tuntutan JPU. Alias conform.

6 Unit Videotron

JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Dinas Perindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Yakni, berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui SMS gratis (SMS Gateway).

Pada November 2012, atau sebelum proyek tersebut masuk tender, terdakwa Ellius, Djohan, dan Kabid Perdagangan Dinas Peridag Kota Medan, ketika itu Irvan Syarif Siregar, serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender. Kemudian mengikutsertakan dua perusahaan pendamping dari CV TA.

Setahu bagaimana, perusahaan yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.

Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik. Yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di 3 titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment